| | Sebagai wujud melakukan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS serta Undang2 Dasar 45 Pasal 31, UHAMZAH Medan menyelenggarakan Advanced Course (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Yaitu mengadakan kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana (S1) atau setingkat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki keuangan / finansial terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana / S-1 di jurusan yang diminati, secara layak dan bermutu sesuai keunggulan UHAMZAH Medan.
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Dan sesuai Undang-Undang NKRI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Selanjutnya pada Penjelasan Undang-Undang terkait diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga berdasarkan Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal sebagian warga negara Indonesia ada masyarakat yang waktu luangnya terbatas (teristimewa pegawai / wirausahawan). Juga sebagian warga negara Indonesia yang memiliki keuangan / finansial terbatas.
Uang studinya (silakan klik) dibuat agar tidak memberatkan mhs, dikarenakan selain diberi bantuan finansial berwujud subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas untuk kemudahan mencicil uang kuliah tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat dibayar setiap bulan sesuai kemampuan finansial calon mhs baru. . . . . ➡ lihat semuanya |
UHAMZAH Medan - 46 th⚪ Terakreditasi ⚪ Rektor : Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum.Berdiri Sejak 1980 menelusuri di GooglePenerimaan Calon Mahasiswa Baru diadakan SETIAP SEMESTER
Pendaftaran Calon Mahasiswa BaruAdvanced Course (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Dilaksanakan untuk lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan pendidikan tinggi ke Sarjana (S1) atau pindah jurusan. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : bila kuota sudah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester depannya langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Mahasiswa Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Mahasiswa Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp, Fax, surat, atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus UHAMZAH Medan (Sekretariat P2K) atau diwakilkan. |
|
Jurusan
|
|
| | | | |
| |