Sebagai wujud melaksanakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31, Perguruan Tinggi Swasta ini menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Blended) ini serta menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Antara lain memberi kesempatan segenap masyarakat tamatan/lulusan SMA/SMK/MA, D3/Politeknik, D1, D2, Sarjana atau setingkat, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan finansial (ekonomi), untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga / D-III atau Pascasarjana / S2 pd jurusan yg diinginkan, secara layak dan berbobot / kualitas disesuaikan dgn keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta ini
Berdasarkan Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga sesuai Undang2 Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Biarpun begitu sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (paling utama karyawan / person yg bekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan finansial (ekonomi).
Biaya pendidikannya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 dan komitmen tinggi sehingga terjangkau calon mhs baru, disebabkan selain dibantu dengan subsidi silang, juga pemberian fasilitas untuk kemudahan membayar cicilan dana pendidikan, agar dapat dicicil per bulan berdasarkan kesanggupan calon mhs. . . . . ➡ lihat semuanya
⍟TERAKREDITASI⍟
Pendaftaran Mhs dilaksanakan Setiap Semester
PTS Unggulan pelaksana Perkuliahan Karyawan terkait, seperti ditampilkan di bawah ini.
Keterangan: BL = Blended Learning P2K = Perkuliahan Karyawan (Kuliah Pekerja) KM = PKSM = Program Kelas Malam Reg = Program Kelas Reguler S2 = Magister / Pascasarjana / S2
Perkuliahan Karyawan / Kuliah Karyawan (P2K) / Program Hybrid
Semester Ganjil 2026/2027
❥ Untuk semua tamatan/lulusan SMA/SMK/MA, D3/Politeknik, D1, D2, dan lain-lain; melanjutkan pendidikan tinggi ke Program Sarjana atau pindah konsentrasi.
❥ Diperuntuhkan bagi semua tamatan/lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2 atau sederajat; menaikkan ke Program Diploma Tiga / D-III atau pindah program studi.
❥ Untuk semua tamatan/lulusan Sarjana atau setingkat melanjutkan pendidikan tinggi ke Program S-2 (Pascasarjana/Magister).
Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Mhs Baru dapat dilaksanakan dengan salah satu cara sbb :